Iklan

Menu Bawah

Berharap Tak Mengulang Opini Tidak Wajar, Kontraktor Dilarang Tabrak Aturan

Senin, Juni 28, 2021 WIB


Jember Kota -- Bupati Hendy menginginkan pengerjaan proyek di Kabupaten Jember harus dikerjakan dengan benar dan jangan sampai menabrak aturan. Bupati juga harapkan kepada kontraktor untuk mengerjakan proyek sendiri atau tidak diperkenankan dengan cara subkon.


"Pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur ini nantinya harus dikerjakan dengan benar dan sesuai aturan,” kata Bupati Hendy di depan para kontraktor yang hadir. di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, Minggu (27/06/2021).

 

Hal itu dikatakan untuk menghindari mengulang mendapat predikat opini tidak wajar dari BPK RI pada laporan keuangan Kabupaten Jember.

 

Laporan keuangan Jember, BPK RI pada 2019 dengan nilai desclaimer dan 2020 dengan nilai opini tidak wajar, Bupati Hendy mengimbau untuk teliti dalam membuat laporan yang benar.

 

“Para kontraktor harus saling membantu, bagi yang belum bisa membuat laporan maka kontraktor lainnya wajib membantu membuatkan laporan dengan jujur, mengajari juga yang belum bisa, para kontraktor ini adalah keluarga besar,” pesan Bupati Hendy.

 

Bupati Hendy mengingatkan para kontraktor yang terlibat untuk mempersiapkan tenaga administrasi yang bertanggung jawab mengurusi laporan. Selain itu, Bupati Jember mengatakan Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA, pembayaran akan dilakukan jika benar-benar selesai seratus persen. (ton)

Komentar

Tampilkan

  • Berharap Tak Mengulang Opini Tidak Wajar, Kontraktor Dilarang Tabrak Aturan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement