Iklan

Menu Bawah

Lindungi Anak Buah, Kades Padomasan Siap Tanggung Jawab Jika Ada Penyimpangan BLT DD

Rabu, Mei 05, 2021 WIB

 

 

Zonajember.com, Jombang -- Kepala Desa Padomasan Trimanto mengatakan siap menangung dan tanggung jawab jika anak buahnya melakukan penyimpangan.


Dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020, Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember terindikasi adanya keterlibatan oknum Perangkat Desa setempat. Selasa (04/05/21). 


Kepala Desa Padomasan Trimanto, dikonfirmasi wartawan perihal dugaan penyelewengan anggaran bantuan, untuk masyarakat miskin yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19, Dia terkesan melindungi bahkan membela anak buahnya yang berinisial S ini. 


"Kalau dari desa sudah dikeluarkan, seandainya ada mungkin penyimpangan saya tanggung jawab, resikonya saya nanti karena anak buah saya, " tegas Trimanto di Kantor Desa pada Jum'at kemarin. 


Justru sebaliknya, Keluarga  Penerima Manfaat ( KPM) selaku korban yang mengaku tidak  menerima uang BLT sesuai haknya sebesar nominal 2,7 juta rupiah, dianggapnya orang pikun alias tidak waras. 


"Sudah, mungkin yang menerima itu wong pikun atau bagaimana saya gak tahu, " sebutnya. 


Parahnya, Trimanto juga bersikap arogan saat  wartawan  melakukan kegiatan jurnalistik terkait hal tersebut.Trimanto memaksa, agar wartawan keluar dari ruangan saat itu juga.


"Bila sudah cukup, silahkan anda keluar dari ruangan, " ketus Trimanto.



Ia berdalih sedang sibuk ada janjian dengan seseorang.Namun nyatanya Trimanto terlihat santai-santai saja, saat wartawan keluar dari ruangan kemudian duduk di kursi depan hingga meninggalkan lokasi Kantor Desa.Trimanto tampak masih  asyik ngobrol di dalam ruangan dengan warga dan perangkat desa tanpa terburu-buru harus keluar dari kantor. 

 

Sebelumnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa, warga Dusun Wringinsari Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember mengaku kecewa, lantaran  BLT  tahun 2020 yang seharusnya mendapatkan utuh sebesar 2,7 juta rupiah, nyatanya yang diterima kurang dari nominal tersebut.Berkurang  300 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah per KPM. 


Seperti pengakuan salah satu KPM bernama Ponimah, bahwa selama setahun Ia hanya mendapatkan uang BLT 2,1 juta rupiah.Yakni tiga bulan pertama menerima 600 ribu rupiah per bulan total 1,8 juta rupiah.Berikutnya tiga bulan  berturut-turut  Ponimah  hanya menerima 300 ribu rupiah saja, total 2,1 juta rupiah.Sehingga ada uang yang  belum Ia terima sebesar 600 ribu rupiah. 

 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, tiga bulan pertama  KPM mendapatkan BLT sebesar 600 ribu rupiah per bulan.Sementara tiga bulan berikutnya KPM berhak mendapatkan BLT  sebesar 300 ribu per bulan.Sehingga jika ditotal 1,8 juta rupiah ditambah 900 ribu rupiah sama dengan  2,7 juta rupiah. 

 

"Nem wulan saiki kancane lho bolak balik entok.Kulo sampek  saiki gak oleh, ( 6 bulan sekarang KPM lainnya berkali-kali dapat, sedangkan saya sampai sekarang tidak dapat utuh ), " kata Ponimah. 

 

Hanya sekali Ponimah menerima BLT sebesar 300 ribu rupiah sekitar bulan Oktober tahun 2020.Uang tersebut diantar langsung ke rumah oleh Perangkat Desa Padomasan berinisial S, sembari menjelaskan, jika uang BLT akan cair lagi pada bulan Nopember 2020 dan kembali cair di bulan Maret 2021.

 

Lebih jauh Ia menambahkan, sejak awal perangkat desa inisial S yang mengantarkan langsung ke rumah Ponimah serta beberapa PKM lainnya, setiap kali  BLT DD sudah cair."Yang dapat  selain saya tetangga sekitar, seperti Subitah dan Patma mereka nasibnya sama uangnya masih kurang, " ungkapnya.


Nasib yang sama juga dialami oleh dua KPM tetangga Ponimah bernama Nartik dan Fatmawati.Nartik dan Fatmawati mengaku hanya menerima uang BLT 2,4 juta rupiah selama setahun.Dengan perincian, tiga bulan pertama sudah sesuai yaitu 600 ribu rupiah per bulan.Namun tiga bulan berikutnya  hanya menerima BLT 300 ribu rupiah sebanyak dua kali, total 600 ribu rupiah.

 

Padahal ketentuannya,  masing-masing KPM ini seharusnya mendapatkan 300 ribu rupiah sebanyak tiga kali, total jumlah 900 ribu."Selama setahun saya menerima 600 ribu rupiah tiga kali, 300 ratus ribu rupiah dua kali sudah itu saja.Yang ngantar ke sini pak (S), itu mulai pertama , " kata Nartik. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Lindungi Anak Buah, Kades Padomasan Siap Tanggung Jawab Jika Ada Penyimpangan BLT DD
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement