Malam itu, VC bermaksud mengantarkan pesanan sabu seberat 0,36 gram dibungkus klip plastik kepada pelanggannya di depan minimarket yang ada di Gumukmas Kabupaten Jember. Tetapi sebelum berhasil melakukan transaksi, CV berhasil dibekuk petugas.
“Tersangka CV kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat, jika CV akan melakukan mengedarkan Naskoba jenis sabu dengan melakukan transaksi di depan minimarket,” ujar Kasatreskoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama.
Tersangka diduga sebagai pengedar sabu yang beraksi di wilayah Jember selatan, terutama di Kecamatan Kencong dan Gumukmas.
Saat tertangkap, tersangka tidak bisa berkelit, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu seberat 0.36 gram yang dibungkus klip plastik. Selain itu, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan tas warna hitam, dompet serta sebuah handphone.
“Setelah kami amankan dan periksa, tersangka mengakui hendak mengantar pesanan sabu. CV mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kami duga sebagai penyuplai. Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengakui sebagai pengguna,” pungkas Kasatreskoba.
Untuk proses lebih lanjut, imbuh Dika, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. “Kami dalami dan kita kembangkan terus kasus ini, untuk mengungkap jaringan tersangka," pungkas Dika. (*)