Zonajember.com | Sumberbaru - Putra seorang Lora (Gus, red) berinisial Rd (18) pelajar alamat Dusun Krajan Kidul Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember diamankan oleh jajaran Polsek Sumberbaru Jember.
Rd yang masih duduk di kelas 1 SMK, ditangkap Polisi setelah dilaporkan oleh Slm (45) ibu dari mantan pacarnya berinisial Ap (17) karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Ap. Tindakan persetubuhan ini diketahui Slm setelah melihat video yang dikirimkan Rd kepada Am (adik Ap) yang ditunjukkan ke Slm.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagio SH mengatakan, “Kami menerima laporan dari warga tentang kasus asusila (pencabulan) pada Selasa (13/04/2021), saat ini pelaku sudah kami amankan beserta beberapa barang bukti termasuk hasil visum terhadap Ap yang dilakukan oleh PKM Sumberbaru."
Menurut Kapolsek, tujuan dari pelaku (Rd) mengirimkan video asusila yang diperankan oleh dirinya bersama dengan korban (AM), karena Rd merasa sakit hati setelah diputus pacaran oleh Am. “Pelaku sakit hati karena diputus, kemudian pelaku mengirimkan vidio ke adik korban, oleh adiknya ditunjukkan ke ibunya,” beber Kapolsek.
Sebelum melaporkan adegan dalam video itu, Slm terlebih dahulu menanyakan kebenarannya kepada Ap, dan diakui oleh Ap jika pemeran dalam video tersebut adalah dirinya bersama dengan Rd. Kaget dan tidak terima anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh Rd , akhirnya Slm melaporkan kasus ini ke Polsek Sumberbaru.
Informasi yang dihimpun media ini, aksi mesum tersebut direkam oleh Rd dan Ap sendiri, pada 17 Januari 2021 lalu, di rumah Rd yang tidak lain putra seorang Lora (Gus) Hf pada jam 1 siang, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dapat dikenakan pasal 81 ayat 1, Pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (her)