Iklan

Menu Bawah

40 Tahun Pasar Ambulu Tidak Direnovasi, Terkendala Status Kepemilikan Tanah

Sabtu, April 17, 2021 WIB



Zonajember.com, Ambulu,  Keberadaan dan kondisi pasar Ambulu  cukup memprihatinkan, sangat kumuh, atap-atap lapak pedagang  bocor, apabila di musim penghujan air menggenang karena sistem pembuangan dan peresapan air nyaris tidak ada. Kondisi seperti ini sudah berlangsung sangat lama, sehingga menjadikan kondisi pasar becek dan kotor tidak sedap dipandang.


Informasi yang berhasil dihimpun, Pasar Ambulu didirikan sudah kurang lebih empat puluh tahun lalu. Ironisnya,

semenjak pembangunan pertama hingga sampai saat ini tidak pernah ada renovasi maupun perbaikan.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak bisa melakukan renovasi pembangunan Pasar Ambulu, lantaran sebagian tanah lokasi berdirinya pasar adalah hak milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan sistem kontrak.


Terkait dengan hal itu, Fajar, Plt Kasi Pengelolaan Pasar Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Jumat ( 16/4/2021) di kantornya, “Setiap lima tahun kita membuat/memperbaharui perjanjian, karena sebagian tanah milik PJKA, dan sebagian lagi kepunyaan Pemkab.” 


“Karena saya kan masih baru, jadi kita belum tahu berapa lama kontraknya, kalau tidak salah itu setiap lima tahun ada perjanjian kontrak, kemarin itu tiap tahun, tapi tahun ini kok belum ada kabar,” ujarnya.


Karena terkendala status kepemilikan tanah, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan. “Makanya, setiap kali penganggaran pembangunan, khusus pasar Ambulu tidak kita anggarkan,” terang Fajar.


Perihal setoran tahunan Fajar menerangkan, setiap Pasar Daerah pasti ditarget untuk penyetoran terhadap pemerintah, namun soal besaran sesuai dengan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.


“PAD setiap tahun kan naik maka setoran ikut naik, dan PAD yang disetorkan oleh Pasar Ambulu tetap masuk kepada pemerintah, tidak ada pembagian khusus dengan PJKA."  Jelasnya.


Lebih lanjut, kata Fajar sepertinya Pemkab Jember belum bisa mengambil alih Tanah PJKA yang ada di pasar Ambulu. Lantaran, hal itu akan ribet. Mau diurusi ruwet, itukan bukan milik provinsi atau nasional, harus berhubungan langsung dengan PJKA pusat.


“Sudah lama itu mas, sejak saya jadi Dinas pasar sudah seperti itu, jadi kendalanya Pasar Ambulu kayak gitu.” Pungkasnya. (her)

Komentar

Tampilkan

  • 40 Tahun Pasar Ambulu Tidak Direnovasi, Terkendala Status Kepemilikan Tanah
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement