Iklan

Menu Bawah

Demi Cegah Covid-19, Selama Lebaran Dilarang Kunjungi Tempat Wisata

Jumat, Mei 07, 2021 WIB
Rapat Koordinasi seluruh camat dan OPD di Jember (Foto: ton) ​. 


Zonajember.com, Jember Kota -- Bupati Hendy akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mengunjungi Tempat Wisata selama periode lebaran. Surat Edaran itu akan menjadi pegangan pemerintah di bawah agar bertindak tegas.


Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid-19 dengan seluruh Kepala OPD serta Camat di Kabupaten Jember, Kamis (06/05/2021).


Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 Masehi, Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Ir. H. Hendy Siswanto yang sebelumnya juga telah bertemu dan melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 pada tim pendamping ahli dari pusat, kali ini menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada seluruh Kepala OPD dan Camat.


Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bupati Hendy menyampaikan terdapat 500 orang secara mandiri telah masuk terlebih dulu. Pemkab Jember telah melakukan swab dua kali dalam rentang waktu 5×24 jam dan hasilnya negatif.

 

Selanjutnya ada tambahan lagi 173 orang PMI yang difasilitasi Pemkab Jember mulai dari penjemputan di Bandara Juanda.

 

“173 orang PMI tersebut sudah kami swab sekali, dan sedang isolasi mandiri, ini nunggu 3 hari lagi akan kami swab lagi,” kata Bupati Hendy.

 

Hendy mengaku para PMI tersebut kooperatif menjalankan peraturan Satgas Covid-19.

 

Pemkab Jember telah membentuk posko tangguh Covid-19 di masing-masing desa dan kecamatan. Petugas posko tersebut yang akan memonitor wilayahnya masing-masing terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

 

Posko tersebut juga berfungsi sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang masuk kategori ODP dan OTG.

 

“Masyarakat yang ODP dan OTG tidak mau isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, ketahuan masih berkeliaran maka akan kami pindahkan ke posko tangguh di masing-masing desa dan kecamatan,” jelas Hendy.

 

Untuk desa dan kecamatan, Bupati Hendy menyampaikan pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

 

Untuk pusat perbelanjaan diberlakukan kuota yang diperbolehkan masuk. Selain itu alur masuknya pengunjung juga diatur dimana pintu masuk dan pintu keluar itu berbeda.

 

Pemilik pusat perbelanjaan juga harus menyediakan petugas untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan dengan pengeras suara, juga mengatur kuota pengunjung yang diperbolehkan masuk.

 

“Pemilik pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat bernaung bagi pengunjung yang mengantri di luar. Harus diatur jaraknya. Kalau berkerumun maka kami tetap bubarkan,”sambung Hendy.

 

Pemkab Jember memperbolehkan masyarakat salat idul fitri di masjid dengan ketentuan pihak masjid menugasnya relawan untuk mengatur protokol kesehatan bagi para jemaah.

 

Untuk Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Bupati Hendy mengintruksikan untuk memperketat kedisiplinan protokol kesehatan, memperkuat tracking dan tracing.

 

Kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Bupati Hendy mengintruksikan untuk melakukan upaya lebih intensif dalam menjaga stabilitas harga, dan memastikan kelancaran distribusi.

 

“Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten. Kami memandu masyarakat menjalani kehidupan di masa new normal untuk hidup yang lebih baik,” pungkasnya. (*)


Sumber: Rilis Perserikatan Wartawan Jember (PWJ)

Editor : Anton

Komentar

Tampilkan

  • Demi Cegah Covid-19, Selama Lebaran Dilarang Kunjungi Tempat Wisata
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement