Iklan

Menu Bawah

Polsek Balung Ringkus Sindikat Penadah Motor Curian

Sabtu, Maret 20, 2021 WIB

 

Balung -- Polsek Balung berhasil mengungkap dan meringkus 2 orang sindikat penadah motor curian asal Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember bernama Wahyu (29) dan Yazid (27), sementara seorang pelaku lainnya berinitial SDI masih buron.


Kapolsek Balung, AKP. Sunarto dalam Pers Conference di halaman Mapolsek Balung pada Jumat (19/03/2021) mengatakan seorang warga Gumelar melapor telah kehilangan motor Yamaha Vixion yang diparkir di halaman belakang masjid saat menunaikan shalat Jum'at. 


"Setelah kejadian, korban langsung melaporkan ke Polsek Balung. Berdasar laporan tersebut, kemudian kita menggali informasi dari informan yang kita sebar, dan melakukan penyelidikan," ujarnya.


Lebih lanjut, korban rupanya juga tidak diam saja, dia melihat sepeda motornya sedang ditawarkan oleh pelaku lewat media sosial. "Berbekal informasi tersebut, kami minta bantuan IT Polres Jember untuk melacaknya. Setelah dilacak ditemukan alamatnya Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru." ujar Sunarto.


Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, dan di lokasi ditemukan banyak barang bukti motor yang sudah dipreteli. Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balung. "Ketika diinterogasi,  pelaku mengaku mendapatkan barang dari SDI yang masih buron. Dan, SDI mendapatkan langsung dari "pemetik" (pencuri).


"Dalam 1 tahun ini pelaku sudah memereteli 20 sepeda motor yang dijual secara online. Kedua pelaku akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing, Wahyu dikenai pasal 440 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, sedangkan Yazid juga turut serta dikenai pasal 55-56 KUHP," pungkas Sunarto. (her) 


Komentar

Tampilkan

  • Polsek Balung Ringkus Sindikat Penadah Motor Curian
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement