Iklan

Menu Bawah

Warga Wadul Dewan Soal Lelang Pengelolaan ICS

Kamis, Februari 11, 2021 WIB

 



Jember, kabarejember.com 

 -- Puluhan nelayan Puger mendatangi Kantor DPRD Jember untuk mengadukan permasalahan harga lelang pengelolaan Integrated Cold Storage (ICS) atau tempat pendingin penyimpanan ikan yang dianggap tidak wajar, Rabu, 10 Pebruari 2021.


Menurut Mustofa, seorang nelayan Puger, Integrated Cold Storage (ICS) atau tempat pendingin untuk penyimpanan Ikan nelayan yang berlokasi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kecamatan Puger, telah dilelang secara tidak wajar. "Dari harga semula 1,397 miliar yang ditawarkan Dinas Perikanan dan Kelautan Jember, tiba-tiba hanya menjadi seharga 260 juta rupiah kepada  pemenang lelang yaitu CV. Tama Arta Nusantara. Setelah diselidiki, hanya seharga 260 juta rupiah pertahun," ujarnya. 


Padahal saat acara Kongres Nelayan di pendopo kantor kecamatan Puger,  lanjut Mustofa,. Menteri KKP Susi Pujiastuti mematok harga 1,397 miliar pertahun dan tidak boleh tawar. Ketika itu disebutkan oleh Menteri KKP Susi Pujiastuti bersama Bupati Faida, bahwa syarat pengelolaannya harus bersama nelayan, dan nelayan disandingkan dengan PT Perindo.


"Karena kita tidak mampu, baik dari SDMnya maupun  dananya, dan juga dituntut harus berbentuk PT makanya disandingkan dengan PT Perindo. Seharusnya pemerintah memberikan pendampingan, pelatihan terkait pengelolaan ikan dan hasil tangkapan," Jelasnya.


Akhirnya dengan kondisi tersebut, Mustofa mengaku bersama rombongan nelayan sudah pernah menghadap ke Bidang KKP Jawa Timur untuk meminta bantuan supaya memenangkan lelang, sebab harganya yang terlalu tinggi.


Kepala Desa Puger Kulon, Nur Hasan mengaku tidak mengetahui proses perizinan lelang itu, sebab saat itu Komisaris CV. Tama Arta Nusantara (TAN) membawa surat izin lengkap. "Pak Edward (Komisaris TAN) datang ke kantor kami dengan membawa surat yang sudah dikantongi untuk pengelolaannya, jadinya kami tidak punya kewenangan, hanya sebatas memiliki wilayah saja," tambahnya


Sementara Camat Puger, Drs. M. Winardi, Msi. mengaku tidak memiliki kewenangan terkait masalah perizinan. sebab kebijakan tersebut langsung dibawah Pemerintah Daerah (Pemda), "Jadi ketika ada persoalan seperti ini, saya tidak kuasa untuk melarang, makanya kita bawa ke Dewan supaya ada solusi yang baik bagi nelayan Puger ini," tuturnya.


Komisaris CV. Tama Arta Nusantara, Edwar menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan secara online, sehingga tidak mengetahui lawan lelangnya pada masa itu, "Kita Meeting lewat Zoom, kita sampaikan program yang akan kita jalankan, surat hasil lelang turun pada bulan 8 tahun 2020," tanggapnya.


Edwar menyebut, saat itu kondisi ICS sudah rusak total, banyak besi yang sudah keropos, akhirnya pihaknya meminta izin perbaikan. Setelah izin perbaikan itu selesai baru dikeluarkan izin perjanjiannya. "Perjanjiannya yakni sistem sewa dan bagi untung atau bagi hasil antara CV. Tama Arta Nusantara dengan Pemerintah Kabupaten Jember yakni senilai 20% dari total keuntungan." Tandasnya.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan bahwa dengan perjanjian yang hanya 20% keuntungan masuk ke daerah, itu terlalu sedikit, "Sangat sedikit untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Jember," terangnya saat jajak pendapat bersama Warga Puger Kulon di ruang Banmus.


David berkata, hasil lelang yang dimenangkan CV. Tama Arta Nusantara (TAN) hanya senilai 260 Juta rupiah per tahun, ditambah dengan bagi untung hanya 20%. Maka bila keuntungan perusahaan dalam satu tahun sebesar 1 Miliyar, yang masuk ke PAD Jember hanya 200 juta. Jadi, total setiap tahunnya sekitar 460 Juta Rupiah.


David menilai ini Fenomena yang tidak bisa masuk diakal, sebab bila harganya hanga 260 Juta, nelayan Puger sangat mungkin mampu, 700 juta saja sudah banyak yang nawar. Oleh sebab itu, pihaknya meminta CV. Tama Arta Nusantara, segera membuat neraca keuangan perusahaan. untuk ditindak lanjuti." Saya minta Komisi B menindak lanjuti, jika belum ditindaklanjuti bisa dikirimkan ke Bapenda atau ke Kantor DPRD," ucapnya.


Sementara, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo mengatakan bahwa hal tersebut juga akan ditanyakan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jember, sehingga dapat diketahui dampak ekonomi terhadap masyarakat. "Saya tidak akan mencampuri legal standing milik CV. Tama Arta Nusantara, tapi yang kita ingin tahu, dampak ekonomi terhadap masyarakat Puger agar bisa menghasilkan solusi terbaik," katanya

(heri) 


Komentar

Tampilkan

  • Warga Wadul Dewan Soal Lelang Pengelolaan ICS
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement