Jember, kabarejember.com
-- Musyawarah kekeluargaan untuk membahas keabsahan sebidang tanah yang berada di Dusun Sambileren Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, antara Pemerintah Desa Purwoasri dan ahli waris almh. Maimunah H.Yasin (pemohon) yang diadakan di pendopo kantor desa Purwoasri, Senin (04/01/2021) akhirnya sampai pada puncaknya. Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri memutuskan bahwa tanah dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 m2 adalah sah milik Pemerintah Desa Purwoasri.
Hadir dalam musyawarah, Muspika Gumukmas, Kepala Desa Purwoasri, BPD, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas desa Purwoasri. Sedangkan pihak pemohon, Ahmad Hadi didampingi oleh LBH Cakra kabupaten Jember.
Dari informasi yang dapat dihimpun oleh kabarejember.com, musyawarah kali ini merupakan musyawarah yang kesekian kali diadakan untuk mendapatkan penyelesaian soal Tanah Kas Desa (TKD) Purwoasri.
Menurut Kasi Pemdes Kecamatan Gumukmas Imam Suroso , pertemuan kali ini dalam rangka evaluasi tentang TKD yang dikelola oleh oknum dengan cara paksaan. Dalam pertemuan, oknum tersebut telah memberikan dan menunjukkan bukti-bukti administrasi berupa IPEDA dan SPPT, yang mana adalah bukan bukti kepemilikan.
"Sedang dari desa menunjukkan bukti-bukti dari buku krawangan dan letter C dan didukung dengan keterangan Kepala Desa bahwa tanah tersebut adalah milik desa."kata Imam Suroso.
Masih menurut Imam Suroso, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yaitu saksi pertama, Subandi, mantan sekdes, bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Saksi kedua Marsi Suroso, bahwa tanah tersebut adalah milik desa yang dulunya pernah dikelola oleh Kaur Kesra. Setelah Kaur Kesra meninggal dunia, tanah tersebut ditarik kembali oleh desa pada saat H.Yassin (alm) menjadi kepala desa.
Saksi ketiga, imbuh Imam, adalah putra H Yassin (alm) yaitu H. Fatkhur menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa, dan menyatakan para ahli waris tidak keberatan apabila sewaktu-waktu diambil kembali oleh desa.
"Kesimpulan diambil oleh keputusan Kepala Desa dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa dan tidak boleh dikelola oleh oknum. Kalau itu dikelola oleh oknum, memaksakan diri maka Kepala Desa akan menuntut melalui hukum pidana karena pemohon tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan."pungkasnya.
Sementara, Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri mengatakan berdasarkan bukti-bukti letter C dan krawangan desa, juga keterangan para saksi semua menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik desa . "Kepala Desa Purwoasri memutuskan bahwa tanah itu adalah milik desa. Apabila nanti tetap ada penyerobotan maka akan diberlakukan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang."katanya.
Salah seorang anggota BPD Desa Purwoasri, Imam Muslim alias P. Satun menyatakan bahwa BPD mendukung penuh keputusan Kepala Desa yang memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik desa Purwoasri. "Kalau memang ada tuntutan dari pihak lain dipersilahkan menempuh jalur hukum yaitu pengadilan."ujarnya tegas. (tim)