Iklan

Menu Bawah

Bareskrim Resmi Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia (DSI) Terkait TPPU Rp2,4 T

Sabtu, Februari 14, 2026 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI).


Jembernews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka MY dalam kasus besar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang atau TPPU.

Tersangka MY diketahui merupakan mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham penting di dalam struktur PT DSI.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, memberikan konfirmasi resmi mengenai langkah penahanan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penahanan ini adalah upaya paksa yang diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Dasar hukum yang digunakan oleh penyidik dalam melakukan penahanan ini merujuk pada ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

MY tidak hanya menjabat di DSI, tetapi juga merupakan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Penahanan terhadap tersangka MY telah dimulai sejak hari Jumat, tanggal 13 Februari, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Lokasi penahanan yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri adalah Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.

Proses penahanan ini terjadi segera setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.

Sebelum MY, penyidik juga telah menahan dua tersangka kunci lainnya yang terkait erat dengan kasus penipuan DSI ini.

Kedua tersangka tersebut adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan.

Tersangka kedua adalah ARL, yang memegang posisi sebagai Komisaris PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Sama seperti MY, TA dan ARL juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah kepentingan penyidikan mendalam.

Ketiga tersangka tersebut menghadapi serangkaian jerat pidana yang sangat serius dan berlapis berdasarkan hasil penyelidikan.

Salah satu sangkaan utama yang dikenakan adalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan internal perusahaan.

Mereka juga dijerat dengan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan yang bersifat umum terhadap publik.

Selain itu, terdapat sangkaan tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui penggunaan media elektronik dan platform digital.

Para tersangka juga dituduh melakukan tindak pidana membuat pencatatan laporan yang palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan.

Laporan palsu tersebut diduga kuat tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan valid sesuai dengan standar akuntansi.

Puncak dari sangkaan berlapis ini adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Platform ini sejatinya bertujuan untuk mempertemukan atau menghubungkan pihak lender, yakni pemberi dana, dengan pihak borrower, yaitu peminjam.

Modus operandi yang digunakan dalam skema penipuan ini tergolong cukup rapi dan terstruktur oleh para tersangka.

PT DSI menggunakan nama-nama borrower existing yang masih terikat perjanjian dan aktif melakukan angsuran rutin.

Data dari peminjam yang aktif ini kemudian disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.

Proyek-proyek yang sama sekali tidak ada keberadaannya itu kemudian ditransmisikan dalam platform digital milik PT DSI.

Pemasangan proyek fiktif di platform tersebut bertujuan untuk menarik perhatian dan investasi dari pihak lender yang mencari keuntungan.

Para lender menjadi tertarik karena mengira ada proyek nyata yang membutuhkan pembiayaan dan menjanjikan imbal hasil tinggi.

Alhasil, banyak lender yang terdorong untuk masuk dan melakukan investasi dana mereka melalui platform DSI.

Skema penipuan ini diduga kuat telah berjalan selama periode waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga tahun 2025.

Titik balik krisis terjadi pada sekitar bulan Juni tahun 2025, ketika banyak pendanaan mulai jatuh tempo dan harus ditarik.

Pada saat itu, para lender mulai melakukan upaya penarikan atau withdrawal terhadap dana yang mereka tanamkan.

Dana yang hendak ditarik mencakup baik dana modal pokok investasi awal maupun imbal hasil yang dijanjikan perusahaan.

PT DSI menjanjikan imbal hasil investasi yang sangat menggiurkan kepada para lender, yaitu sekitar 16 sampai 18 persen.

Namun, ketika jatuh tempo tiba, dana yang dijanjikan tersebut ternyata tidak dapat ditarik sama sekali oleh para lender.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, ditemukan kerugian masif.

Total kerugian yang ditimbulkan akibat praktik kejahatan yang dilakukan oleh PT DSI ini mencapai angka fantastis yaitu Rp2,4 triliun.

Angka kerugian yang sangat besar ini menunjukkan dampak serius dari penyalahgunaan teknologi informasi di sektor keuangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggara layanan pendanaan digital.

Penyidik Bareskrim akan terus melakukan pendalaman guna menuntaskan seluruh aspek kasus TPPU dan penipuan investasi ini.

Upaya paksa penahanan terhadap MY adalah langkah krusial untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif.

Bareskrim berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian besar masyarakat.

Langkah penahanan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Penyidikan difokuskan pada pemetaan aliran dana dan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Kasus DSI ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hukum di era keuangan berbasis teknologi.

Publik menantikan transparansi dan ketegasan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara yang merugikan banyak pihak ini.

Dirtipideksus Bareskrim akan memastikan bahwa bukti-bukti yang terkumpul dapat memperkuat dakwaan di persidangan.

Semua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pantau terus www.Jembernews.com untuk mendapat info terbaru.
Komentar

Tampilkan

  • Bareskrim Resmi Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia (DSI) Terkait TPPU Rp2,4 T
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement

close