Iklan

Menu Bawah

Real Count KPU Jember 49.73 Persen, 8 Partai Peroleh Suara Diatas 4 persen

Minggu, Februari 18, 2024 WIB

 


Jembernews.com -- Perhitungan hasil pemungutan Pemilu 2024 sampai saat ini masih berlangsung. Perhitungan manual tetap dilakukan, dari jenjang terendah sampai tingkat kabupaten dan provinsi. Dari Hasil real count Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember. Data dipantau berdasar pada web https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Versi: 17 Feb 2024 pukul 19:30:00.  Progress 3.832 dari 7706 TPS atau 49.73 persen, Ahad, (18/2/2024).


Hasil pemantauan data dari website resmi KPU diperoleh perhitungan sementara. Dari 18 partai politik yang ikut kontestasi Pemilu 2024, untuk wilayah Kabupaten Jember, partai yang memperoleh suara diatas 4 persen hanya 8 partai politik. 


Partai politik yang memperoleh suara diatas 4 persen adalah: PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PPP.


Sedangkan Partai yang kurang dari 4 persen adalah Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Partai Ummat.


Pada Pemilu 2024 ini ada Parliamentary Threshold, yaitu ambang batas parlemen yang diterapkan tidak berubah dari pemilu 2019, yakni sebesar 4 persen. Jadi apabila partai politik yang perolehan suaranya tidak bisa mencapai 4 persen maka dipastikan tidak akan lolos atau mendapat kursi di parlemen.


Berikut ini data lengkap Pileg DPRD Kabupaten Jember, data yang masuk ke KPU mencapai 49 persen, pada tanggal 17 Februari 2024, pukul 19.30:


PartaiPerolehan SuaraPersen
1PKB51.06917,3%
2Gerindra52.56417,8%
3PDIP42.73514,5%
4Golkar28.8639,8%
5Partai NasDem34.42511,7%
6Partai Buruh2.6670,9%
7Gelora1.4700,5%
8PKS20.8177,1%
9PKN1.1070,4%
10HANURA1.3020,4%
11Partai Garuda1.9550,7%
12PAN12.1754,1%
13PBB1.7380,6%
14Partai Demokrat10.0153,4%
15PSI3.9401,3%
16PERINDO6.1992,1%
17PPP20.5477,0%
24Partai Ummat1.1700,4%

Data diperoleh dari data situs KPU, data TPS yang masuk sejumlah 3.832 tempat pemungutan suara, dari total 7.706 TPS atau setara dengan 49.73 persen.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa, untuk memudahkan akses informasi publik, publikasi formulir model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS.



Selain itu, KPU menyatakan bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU nasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. (*)







Komentar

Tampilkan

  • Real Count KPU Jember 49.73 Persen, 8 Partai Peroleh Suara Diatas 4 persen
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement