Perijinan Industri Rokok sebenarnya sangat mudah. Tetapi hal seperti sulit dijangkau oleh masyarakat. Harus ada upaya lebih kepada masyarakat untuk sosialisasi terkait perijinan industri rokok.
Dari website kementrian perindustrian, dilaskan bahwa ksIndustri Hasil Tembakau yang termasuk dalam Kelompok Industri Hilir meliputi: Industri Rokok Kretek (KBLI 16002), Industri Rokok Putih (KBLI 16003) dan Industri Rokok lainnya (KBLI 16004) meliputi cerutu, rokok klembak menyan dan rokok klobot/kawung.
Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
Dokumen persyaratan untuk keperluan Penggabungan Peleburan Ambil Alih:
- Surat Permohonan
- Copy IUI dan menunjukkan asli
- Copy NPPBKC
- Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
- Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
- Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
- Copy Akte Kepemilikan Perusahaan yang baru
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kab/Kota setempat
- NPWP
Dokumen persyaratan untuk keperluan Permohonan IUI Baru:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Akte pendirian perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah disertai dengan peta lokasi pabrik
- Surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok berskala besar
- Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Kapasitas Produksi:
- Surat Permohonan
- Copy IUI dan menunjukkan asli
- Copy NPPBKC
- Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
- Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
- Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
- Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kab/Kota setempat
- NPWP
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Nama Perusahaan:
- Surat Permohonan
- Copy IUI dan menunjukkan asli
- Copy NPPBKC
- Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
- Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
- Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
- NPWP
Dokumen persyaratan untuk keperluan Perubahan Status Kepemilikan:
- Surat Permohonan
- Copy IUI dan menunjukkan asli
- Copy NPPBKC
- Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
- Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
- Copy Akte Kepemilikan Perusahaan yang baru
- NPWP
Dokumen persyaratan untuk keperluan Pindah Lokasi Pabrik:
- Surat Permohonan
- Copy IUI dan menunjukkan asli
- Copy NPPBKC
- Copy Akte Kepemilikan Perusahaan
- Copy Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting
- Rekap Laporan Realisasi Produksi 2 (dua) tahun terakhir
- Persetujuan tertulis dari Dinas Kab/Kota di lokasi lama dan baru
- Copy Sertifikasi Hasil Pengujian Tar dan Nikotin
- NPWP
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan kami terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses.
Layanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Informasi lebih lanjut agar menghubungi:
Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.52-53, Lt. 17
Telp. (021) 5252236, 5255509 Pes. 4060 Fax. (021) 5252236