Iklan

Menu Bawah

Gara-gara ini Jember Mendapat Predikat Opini Tidak Wajar Tahun 2020

Rabu, Juli 28, 2021 WIB

 

 

Jember -- Proyek Pengadaan Wastafel tahun 2020 menjadi salah satu penyumbang predikat Opini Tidak Wajar dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.

 

Dalam keterangannya, Bupati Hendy mengatakan terdapat pekerjaan yang tanpa disertai SPJ pada tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp.107 miliar, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Untuk mengurai masalah tersebut, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto mengumpulkan para rekanan pengadaan wastafel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020.


Pada kesempatan itu, rekanan menyampaikan secara umum, ada 3 (tiga) permasalahan yang dialaminya dimana semuanya berujung tidak dibayarkannya pekerjaan mereka hingga saat ini;

 

1. Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname dan sudah dibuatkan SPJ tapi belum dibayarkan.
2. Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname, tapi belum dibuatkan SPJ sama sekali dan belum dibayarkan.
3. Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir desember 2020, tapi belum terperiksa dan belum teropname, berkas dokumen lengkap, juga belum dibuatkan SPJ dan belum dibayarkan.

 

“Kenapa ini bisa terjadi, yang pertama kami kesulitan karena keterbatasan personil tim dari dinas terkait, terutama tim pemeriksa dan opname. Sebagai contoh pekerjaan kami sudah selesai pada Juli 2020 itu pemeriksaannya di November 2020,” ungkap salah satu rekanan, Tomi.

 

Tomi juga menanyakan nasib dirinya dan juga para rekanan lainnya mengenai kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya. “Apakah pengadaan (wastafel)ini bisa terbayarkan, mungkin misal di APBD 2022, yang penting kita dapat kejelasan karena pengadaan ini terkait banyak orang dan nilai yang tidak sedikit,” sambung Tomi.

 

Bupati Hendy menyampaikan untuk seluruh pekerjaan di tahun 2020, tanggung jawabnya adalah melakukan inventarisasi serta pencatatan aset.

 

“Saya sudah jauh sebelumnya meminta para Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) atas proyek ini untuk membuat tim untuk menyelesaikan permasalahan ini namun sampai saat ini tidak dibuatkan tim,” ungkap Bupati Hendy.

 

Bupati Hendy menegaskan kepada seluruh PPK untuk bertanggungjawab atas proyek ini secara fisik dan administrasinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Ini waktunya untuk melengkapi persyaratan dokumen pertanggungjawaban dari BPK RI sampai terakhir 31 Juli 2021 ini,” pungkasnya.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Gara-gara ini Jember Mendapat Predikat Opini Tidak Wajar Tahun 2020
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement