Iklan

Menu Bawah

Pelayanan Untuk Warga Desa Wonojati Terancam Terganggu

Selasa, Juni 15, 2021 WIB

 

Jenggawah -- Pelayanan Kantor Desa kepada masyarakat di Desa Wonojati Jenggawah terancam terganggu. Pasalnya, kepala desa yang berdinas saat ini tersangkut masalah Narkoba dan kasusnya masih ditangani Polres Jember belum bisa berdinas seperti biasanya.


Sekretaris Desa Wonojati Abdurahman mengatakan ada wewenang kepala desa yang tidak bisa ia tangani. Hal ini berkaitan dengan tugas yang menjadi tugas utama kepala desa. Hal ini diungkapkan Abdurahman kepada zonajember.com pada hari Senin (14/06/2021) di ruang kerjanya.


Saat ini masih normal untuk pelayanan masyarakat yang telah menjadi wewenang Abdurraham selaku Sekretaris Desa. Tapi ada beberapa wewenang yang menjadi kades secara langsung dan tidak dapat diwakilkan, misalnya untuk hal yang berkaitan dengan tanah juga kebutuhan surat keterangan untuk menikah.


"Pelayanan untuk warga Desa Wonojati masih normal saja, tapi untuk tandatangan surat yang menjadi kewenangan kepala desa langsung, sementara dipending (ditunda)" terang Aburahman saat ditemui di tempat Kerjanya.

Kebutuhan warga untuk surat keterangan yang berkaitan dengan tanah dan pernikahan untuk sementara dipending (ditunda). Jadi untuk saat ini belum bisa dilayani ujar Abdurrahaman.


Terkait kasus Narkoba yang menimpa Kepala Desa Wonojati, Abdurahman tidak berani banyak komentar. Ia beranggapan kasus itu tidak benar dan berharap Kepala Desa Wonojati itu masuk kembali seperti biasa.


Sebelumnya, Poldajatim telah mengamankan empat orang kades di Jember. Bermula dari laporan warga, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.


"Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan," ujar Kompol Kharisudin. SH.

Selanjutnya, Ditreskoba Polda Jatim melimpahkan kasus penyalah gunaan narkoba oleh empat orang kades di Jember ke Polres Jember pada hari Sabtu (12/6/2021).


Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.


Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman max 15 tahun min 4 tahun. (ton)

Komentar

Tampilkan

  • Pelayanan Untuk Warga Desa Wonojati Terancam Terganggu
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement