Iklan

Menu Bawah

Empat Kepala Desa Pengguna Narkoba Ditangani Polres Jember

Minggu, Juni 13, 2021 WIB

 


Jember Kota -- Ditreskoba Polda Jatim melimpahkan kasus penyalah gunaan narkoba oleh empat orang kades di Jember ke Polres Jember pada hari Sabtu (12/6/2021).


Empat orang Kades tersebut yakni MM Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan. 


"Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena kasus tersebut terjadi di wilayah Jember, maka kasus itu dilimpahkan ke Polres Jember," ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember yang didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.


Kharis menjelaskan, ke-empat kepala desa tersebut ditangkap karena berdasar laporan warga terkait penggunaan narkoba.


"Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Kharis. 


Atas laporan warga, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu. 


"Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan," ujar Kompol Kharisudin. SH. 

 

Terkait mendapat dari mana barang haram tersebut akan didalami lagi. "untuk memperoleh darima mana asalnya, itu akan didalami lagi" kata Kompol Kharisudin. SH.

 

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing. 


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM. 


Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman max 15 tahun min 4 tahun. (ton)

Komentar

Tampilkan

  • Empat Kepala Desa Pengguna Narkoba Ditangani Polres Jember
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement