Iklan

Menu Bawah

Sudah Bayar Lunas, 4 Tahun Proses Sertipikat Tanah Belum Jadi

Selasa, Mei 04, 2021 WIB

 


Zonajember.com, Gumukmas -- Puluhan warga Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Gumukmas untuk melakukan mediasi terkait kasus biaya balik nama hak kepemilikan tanah. Mediasi dilakukan pada hari senin siang (3/5/2021).

 

Puluhan warga Merasa Jadi Korban Biaya Mutasi Tanah. Warga mengaku sudah sampai 4 tahun proses sertipikat tanah belum selesai. Selain itu biaya sudah dibayar lunas dan bervariasi, ada yang bahar hingga nilai 10 juta rupiah.

 

Mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polsek Gumukmas, warga berharap uang biaya balik nama dikembalikan kepada warga, sebab selain sudah bertahun-tahun akte tanah tidak kunjung selesai, permohonan balik nama kini sudah dialihkan ikut program PTSL dengan biaya cuma 300 ribu.


Mediasi kali ini buntut dari pelaporan sejumlah 30 lebih warga ke polisi, karena merasa dirugikan dalam kasus ini dan menuntut pihak pemerintah Desa dalam hal ini mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko dan perangkat desa yang terlibat agar bertanggungjawab mengembalikan uang yang sudah dibayarkan lunas.

Hasil konfirmasi terhadap sejumlah warga diperoleh beberapa keterangan, nilai uang yang sudah masuk bervariasi, mulai dari 1,5 juta, 5 juta hingga 10 juta.Sejak awal pengajuan, uang tersebut  juga sudah dibayarkan lunas kepada beberapa petugas, diantaranya mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko, mantan Sekretaris Desa Gumukmas MN Yusuf dan perangkat desa lainnya, seperti Nur Salim.

 

 

Sutrisno warga Dusun Kebonan Desa Gumukmas mengungkapkan, 4 tahun yang lalu Ia bersama 3 saudaranya mengurus balik nama akte tanah dengan diminta biaya 2,5 juta rupiah per orang.

Kala itu uang sejumlah tersebut diterima langsung oleh Bambang Winarko saat itu masih menjabat Kepala Desa Gumukmas.

"Biaya 2,5 juta mbayar langsung ke pak Kades Bambang. Dia langsung datang  ke rumah, " ujar Sutrisno.

Namun sampai dengan saat ini akte tanah atas nama dirinya tidak kunjung ada kabar  selesai.Justru yang  keluar akte tanah atas nama 3 saudaranya ini.

"Sudah lama sekitar 4 tahun. Semua orang 4 sama saudara saya, yang 3 keluar tinggal punya saya belum, " tuturnya.

Kini Sutrisno berharap uang yang sudah masuk dikembalikan.Uang tersebut saat itu dikumpulkan dengan susah payah dari hasil hutang kesana kemari.


"Istri saya tiap kali menanyakan ke pak Kades selalu alasan belum turun, padahal uang itu dapat ngutang, " ucap Sutrisno.


Senada juga disampaikan Tirami, Ia mulai mengurus balik nama akte tanah 3 tahun yang lalu.Saat itu Tirami dimintai uang untuk biaya balik nama sebesar 6 juta rupiah lebih, sudah dibayarkan lunas diterima langsung oleh perangkat desa Nursalim.

Begitu pula dengan warga bernama Fathonah, Ia meminta biaya balik nama sebesar 7 juta rupiah yang sudah lunas sejak 2013 yang lalu dikembalikan saja.Saat itu yang menerima uang mantan Sekretaris Desa MN Yusuf.

Lebih jauh Fathonah menambahkan, selama bertahun-tahun menanti surat akte tanah yang dia ajukan tak kunjung jadi.Setiap ditanyakan ke Kantor Desa selalu dijawab dengan alasan akte belum jadi, masih dalam proses.


Kini permohonanya dialihkan ke program PTSL."Saya mengajukan 2013 ditarik hampir 7 juta. Saya diikutkan PTSL tapi suratnya masih menunggu, " katanya.

Kanit Reskrim  Polsek Gumukmas usai memimpin mediasi menyampaikan, Mediasi antara warga pelapor dengan mantan Kepala Desa Bambang Winarko sudah ada titik temu. 


Lebih lanjut Amin menambahkan, meskipun yang laporan ke Polisi sekitar 33 warga, pihaknya  masih belum melakukan penyidikan lebih lanjut.

 

"Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan ya monggo, jika tidak kalau memang ada bukti cukup kuat kita lanjut ke proses penyidikan, " imbuhnya. 



Uang Akan Dikembalikan

"Mantan Kepala Desa Bambang bertangung jawab akan mengembalikan uang biaya mutasi warga yang menjadi tuntutan warga mengembalikan haknya yaitu biaya akta yang belum jadi, " kata Amin.

Mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko menyatakan, bagaimana pun dirinya tetap bertanggung jawab atas pengaduan warga.

"Apa yang dilaporkan oleh warga tetap saya bertanggungjawab, karena disini petugas lapangan ada ikut hadir, " ujar Bambang.

Ia mengakui sebagian uang memang sudah Ia Terima dan sebagian lagi ada yang langsung ke Perangkat Desa.

Menurutnya ada beberapa faktor kenapa proses pengajuan balik nama akte tanah selama bertahun-tahun tidak kunjung selesai, padahal  warga pemohon sudah melunasi semua biaya yang diminta. "Mungkin ada salah satu ahli waris yang belum datang, belum  tanda tangan dan sebagainya, " terangnya. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Sudah Bayar Lunas, 4 Tahun Proses Sertipikat Tanah Belum Jadi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement