Iklan

Menu Bawah

Akademisi dan AJI Jember Desak Penegak Hukum Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo

Senin, Maret 29, 2021 WIB


Zonajember.com -- Akademisi dan Jurnalis Jember,  mengutuk aksi kekerasan terhadap Jurnalis tempo, Nurhadi, saat melakukan tugas jurnalistik, melakukan investigasi.  Penegak hukum diminta mengusut tuntas dan tidak melindungi Pelaku kekerasan,  yang diduga  dilakukan aparat penegak hukum.

       Menurut  Akademisi dan Peneliti Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Anggota Majelis Etik AJI Jember,  Herlambang P Wiratraman, Peristiwa penganiayaan yang dialami Nurhadi, menambahkan rentetan panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan. Dia menyayangkan kekerasan seperti itu terus berulang.

" Saya khawatir Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi, karena negara tidak sungguh-sungguh menangani kekerasan terhadap jurnalis dan meminta pertanggungjawaban", Ucap Dosen Hukum, yang juga anggota majelis etik, kepada wartawan,Minggu(28/3/2021).

       Dia menegaskan penegakan hukum terhadap undang-undang Pers, selalu dimentahkan dalam proses hukum. Hal ini sebagai signal, bahwa penegakan hukum tidak bekerja dengan baik.  Selain itu, kejadian ini sebagai refleksi cara kerja aparat, yang selalu menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. 

"Ini harus dievaluasi, bahwa institusi negara bukan alat refresi terhadap kerja pers. sebab, pers dilindungi oleh undang-undang", Katanya. 

 "Bahkan pers, memegang peranan penting dalam penegakan Demokrasi di Republik tercinta ini", Sambungnya. 

    Karena itu, Dia mendesak institusi Polri  bersungguh-sungguh dalam mengusut dan meminta pertanggungjawaban kasus tersebut, supaya tidak terulang lagi.

     Herlambang juga menjelaskan, bahwa kerja jurnalistik, yang dilakukan Nurhadi, adalah kerja yang sifatnya investasi dalam kasus tertentu. 

"Cara digunakan Nurhadi, masih dalam koridor kode etik jurnalistik, karena cara-cara investigasi", jelasnya. 

      Herlambang juga menegaskan, atas dasar apapun segala bentuk kekerasan tidak boleh. Apalagi kekerasan ini dilakukan oleh aparat, yang semestinya melindungi kerja-kerja jurnalistik.  

"Semestinya aparat penegak hukum, menjadi benteng kerja-kerja kebebasan pers dalam rangka memperkuat demokrasi", kata pria berkacamata asal Jember ini.

      Semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, harus menjalani proses hukum, Komnas HAM dan dewan pers bisa mengawal proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. 

       Sementara Skretaris Aji Jember, Adi S Faizin menjelaskan kasus tersebut harus disikapi Sesama Jurnalis. Apalagi, korban adalah anggota AJI. Karena itu, AJI Jember, Senin, menggelar Aksi solidaritas, mengutuk keras Aksi kekerasan, yang diduga dilakukan aparat keamanan.

"Aksi kekerasan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers", Ujar Pria berkaca mata, yang biasa dipanggil Gus Adi ini. 

     Sebelumnya/ kasus kekerasan terhadap Nurhadi, saat melaksanakan penugasan,  untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu,  Angin Prayitno Aji terkait kasus suap hang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. 

       Korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan tiba di Gedung Samudra Morokembang. Bahkan dia mengalami ancaman kekerasan, dengan bilang, mau pilih UGD atau kuburan. (iza/to2/adi) 


Komentar

Tampilkan

  • Akademisi dan AJI Jember Desak Penegak Hukum Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement