Keduanya berinisial MW, 19 th, pelajar warga Dusun Krajan kidul Desa Balungkulon Kecamatan Balung dan GM/ 17 tahun Pelajar warga Dusun Tanjungsari Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, kasus pengeroyokan terjadi pada Sabtu dini hari 1 Nopember 2020 lalu.
Saat itu, korban Muhammad Roifan bersama dengan keponakannya hendak mengantarkan sepeda motor milik TEGAR di rumah tetangganya, DN warga Balung Kulon usai memarkir sepeda tersebut korban berpamitan pulang, namun tiba-tiba DN menarik baju korban kemudian dipukul. Karena korban melawan 4 orang teman DN yakni MW, GM, TP, By dan RN, ikut memukul korban, secara bergantian, dalam situasi amarah DN memukul korban dengan pentungan kayu hingga korban roboh. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, pelipis.
Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung melarikan diri. keberadaan kedua tersangka ini, baru diketahui Kamis kemarin sehingga langsung penangkapan.
AKP Sunarto menambahkan, Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut beberapa tersangka lainnya, ditetapkan sebagai DPO Polsek Balung.
Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman, 5 setengah tahun penjara. (iza/afa)