Iklan

Menu Bawah

Pentingnya Papan Penjelasan Sebuah Proyek

Selasa, September 01, 2020 WIB
Konferensi press (Foto: Istimewa)

 

Pentinya masyarakat harus tahu dan bergerak lebih cepat. Pentinnya masyarakat yang kritis dan bisa memperjuangkan hak demi kemajuan sebuah wilayah.

Pemasangan papan keterangan sebuah proyek desa atau lainnya adalah yang sangat besar. Hal ini merupakan keterbukaan informasi kepada publik tentang tranparansi penggunaan anggaran.



Keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama infrastruktur fisik, dari awal sampai akhir sangatlah penting. Papan atau plank nama proyek, dibuat bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, dan merupakan penjamin pertama, apakah transparansi anggaran dapat di laksanakan atau tidak.


Semua elemen masyarakat, berhak mengontrol semua pekerjaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang setiap tahunnya menyerap anggaran yang besar.


Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), papan nama sudah menjadi amanat kontrak kerja, sudah di setujui, dan ada anggarannya.


Tidak dipasangnya Plank Nama proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas, menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas, bisa di kenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan adanya dugaan korupsi.

ransparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Komentar

Tampilkan

  • Pentingnya Papan Penjelasan Sebuah Proyek
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement