Iklan

Menu Bawah

Soal “Ritual Maut” Tunggal Jati Nusantara, MUI Jatim Minta Pemerintah Tegas

Sabtu, Februari 19, 2022 WIB

 



Surabaya -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara.  


Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.




"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa)," tutur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur, dalam keterangan Jumat, 18 Februari 2022. 


"Kami menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tutur Kiai Mutawakkil, yang juga Pengasuh Pesantren Zainul Hasan, Genggong Probolinggo. 


Pernyataan MUI Jawa Timur tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tenrang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.


*Fakta Kasus Ritual Maut* 


Kasus ritual maut dilakukan Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, cukup memprihatinkan kalangan ulama di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38) merupakan inisiator ritual mandi di laut, berujung menewaskan 11 anggota padepokan pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu.


Kini, Nur Hasan (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut para korban ke Pantai Payangan.


*Pesan Penting MUI*


Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jawa Timur mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya. 


"Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur Kiai Mutawakkil. 


*Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur*


Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mengadakan pembahasan masalah tenrang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ust Sholihin Hasan, pada 17 Februari 2022.

 

Terkait ketentuan hukum Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam.  Setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menelan banyak korban jiwa, maka Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi Syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.


*Lima Alasan sebagai Pijakan Keputusan*


Kesimpulan itu diambil dengan beberapa alasan sebagaimana berikut: 

 

1. Kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa). 


2. Dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan Syariat Islam. 


3. Saat melakukan ritual di pantai Laut Selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.  


4. Biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari: degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buahbuahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima. Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu “Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan al-Sunnah)” 


5. Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 


*Empat Rekomendasi* 


1. Meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok tunggal Jati Nusantara.


2. Menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.


3. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya. 


4. Berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Soal “Ritual Maut” Tunggal Jati Nusantara, MUI Jatim Minta Pemerintah Tegas
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement