Iklan

Menu Bawah

Lagi, PWJ Kecam Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

Rabu, Juni 30, 2021 WIB


 

Jember - Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) mengecam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh EC oknum yang mengaku wartawan terhadap Kepala Lapas Jember. Sebagai organisasi wartawan, PWJ mendesak Polres Jember untuk melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut.

 

Kustiono Musri ketua PWJ didampingi Sekretaris PWJ Rio Christiawan. Mengeluarkan rilis media yang mengecam tindakan pemerasan yang melanggar kode etik sebagai wartawan.

 

Kustiono mengatakan bahwa PWJ telah menerima surat tembusan mengenai Pengaduan Masyarakat pada Polres Jember terkait adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial EC terhadap Kepala Lapas Jember bernama Yandi Suyandi.

 

Sebagai organisasi wartawan lokal dengan anggota terbanyak di Jember, PWJ Mengecam keras tindakan tidak terpuji berupa dugaan pemerasan yang jelas melanggar UU KUHP dan sekaligus juga melanggar kode etik wartawan, yang diduga telah dilakukan oleh oknum wartawan berinisial EC dan teman-temannya yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

 

PWJ Mendesak kepada Polres Jember untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oknum EC dan teman-temannya tersebut sesuai dengan Undang-undang KUHP.

 

Lebih rinci, Kustiono mengatakan bahwa munculnya kasus pemerasan itu karena adanya indikasi terkait internal kinerja Lapas Jember. Kustiono menjelaskan adanya dugaan jual beli fasilitas kemudahan keluar masuk penjara atau asimilasi kepada narapidana yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

 

Dalam pernyataannya, PWJ mendesak kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap semua oknum petugas Lapas yang terbukti dan terlibat dalam jual beli fasilitas penjara.


Kustiono mengungkapkan berdasar investigasi PWJ, ada narapidana narkoba berinisial AS diduga menyetor sejumlah uang untuk proses keluar asimilasi selama dua belas jam.

 

"Berdasarkan investigasi PWJ, narapidana narkoba berinisial AS diduga menyetor sejumlah uang bernilai besar pada beberapa oknum petugas Lapas Jember untuk sekali proses keluar asimilasi selama setengah hari atau 12 jam, Ungkap Kustiono.

 

"Mendesak kepada Kementerian Hukum dan HAM RI agar menindak dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun oknum petugas Lapas Jember yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap narapidana di dalam Lapas Jember." tegas Kustiono.

 

Di akhir pernyataannya, Kustiono mengimbau kepada semua perkumpulan maupun asosiasi wartawan untuk selalu mendidik dan membekali anggotanya agar terhindar dari pelanggaran kode etik wartawan serta berintegritas dalam kapasitas sebagai wartawan untuk patuh pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (pwj/ton)

Komentar

Tampilkan

  • Lagi, PWJ Kecam Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement