Zonajember.com - Jombang, Warga Dusun Krajan II desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember memberikan batas waktu (deadline) 3 hari kepada Pemerintahan Desa Wringinagung untuk bertindak tegas memberhentikan atau memecat Kepala Dusun Krajan II berinisial IM beserta Wakilnya (wakasun) TM.
Beberapa warga menganggap Kasun IM sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Kasun, karena diduga telah melakukan Pungli dan diduga membackup perjudian di wilayahnya.
Apabila permintaan warga ini tidak segera direspon oleh Pemerintah Desa Wringinagung, korban pungli bersama beberapa warga akan melaporkan kelakuan Kasun IM ke Polisi.
Ponadi (53) Ketua Rw 22 dusun Krajan II, saat dikonfirmasi melalui selular pada Jumat (09/04), mengatakan bahwa tindakan dilakukan oleh oknum Kasun IM beserta wakilnya di sinyalir telah melampaui batas.
"Tindakan Kasun IM dan wakilnya TM, ini benar benar telah melampaui batas dan kewenangannya, selain memecat RT/RW, IM juga melakukan pungli dan lebih parah lagi menjadi backing perjudian," ujar Ponadi Jumat 09 April 2021.
Lebih lanjut Ponadi menceritakan, Kasun IM pernah meminta uang senilai 600 ribu rupiah pada rakyatnya yang hendak mengadakan selamatan 1000 hari orang tuanya, dengan alasan masa pandemi.
"Itu kan pungli, belum lagi dengan santernya issue yang beredar, bahwa Kasun IM juga membackup perjudian yang berada di Krajan I, yang mana para penjudi di haruskan bayar 250 ribu per sekali judi." Papar Ponadi.
"Kami akan mendatangkan masa yang lebih banyak, jika Pemdes tidak berani bertindak tegas dan tidak ada tindak lanjut terhadap kedua orang itu," ancam Ponadi.
PJ Kades Wringinagung, Fakhrul Asrori S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, "Sebetulnya pihak Pemerintahan Desa sudah memberikan teguran dan peringatan kepada Kasun IM terkait permasalahan yang disampaikan warga sesuai peraturan yang ada," pungkasnya. (her)