Iklan

Menu Bawah

KAI Daop IX Jember Tak Layani Tiket dan Penumpang di Sejumlah Stasiun

Rabu, Januari 06, 2021 WIB



Jember,kabarejember.com 

 - Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dan terjadinya klaster baru transportasi, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) daop IX Jember telah menutup layanan penjualan tiket dan naik turun penumpang di beberapa stasiun yang ada diwilayahnya. Hal tersebut dilakukan atas dasar peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyenyebaran Covid-19 di transportasi. (05/01/2021). 


Pantauan yang dilakukan media ini di stasiun  Arjasa Jember, terpasang spanduk pengumuman bahwa sejak tanggal 1 Januari 2021 tidak lagi melayani penjualan tiket dan naik turun penumpang, stasiun yang biasanya cukup ramai ini kini menjadi sepi.


Terkait penutupan tersebut Humas PT. KAI Jember, Radhit kepada awak media menyampaikan" ya berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 transportasi, PT. KAI daop IX Jember hanya membuka layanan penjualan tiket di 13 stasiun saja," tuturnya.


Masih Radhit, stasiun tersebut hanya melayani penjualan "go show saja", atau 3 jam sebelum keberangkatan KA tersebut, namun begitu para pelanggan bisa melakukan pemesanan maupun pembelian melalui online atau mitra resmi KAI.


Menyentuh soal apa saja yang sudah dilakukan oleh pihak KAI untuk mencegah terjadinya klaster baru di 13 stasiun yang beroperasi saat ini?. Ya kami membuat tanda jarak di setiap stasiun maupun loketnya, kemudian penyediaan hand sanitezer dan petugas yang melengkapi dirinya dengan APD, face shield, dan sarung tangan.


Sementara untuk layanan rapid test antigen di daop IX ini hanya tersedia di dua stasiun saja, stasiun Jember dan stasiun  Ketapang, bagi para pelanggan yang ingin mendapatkan layanan tersebut cukup menunjukkan kode booking tiket akan mendapatkan harga rapit test antigen RP 105 ribu Rapit test antigen ini wajib bagi pelanggan, namun bagi mereka yang berada di luar dua stasiun ini bisa mendapatkan rapit test antigen di dekat kediaman masing-masing.


" Sejak tanggal 22 Desember 2020 hingga tanggal 8 januari 2021 bagi penumpang KAI jarak jauh wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, hasil PCR atau Swab," pungkasnya.


Sebelum mengakhiri wawancaranya, Radhit menyampaikan pesan kepada seluruh pelanggan PT. KAI daop IX agar melengkapi semua dokumen rapid test antigen, PCR, dan Swab, dan melakukan persiapan sebelum 1 hari pemberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan dan keterlambatan perjalanan.(mon/afandi/muklas)

Komentar

Tampilkan

  • KAI Daop IX Jember Tak Layani Tiket dan Penumpang di Sejumlah Stasiun
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement