Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Pemkab Jumat (13/11) sore itu, suara Abdul Muqit terdengar bergetar saat membacakan pidatonya. "Sangat berat melakukan ini, belum pernah seberat ini," ucapnya lirih
"Demi Allah saya bersumpah, jika ada niat saya menyakiti ASN satu saja semoga saya dilaknat Allah," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Ungkapan Abdul Muqit itu disebut-sebut, merupakan luapan emosinya menanggapi desas desus di luar yang mengatakan Abdul Muqit akan membersihkan birokrasi dari loyalis bupati nonaktif Faida.
Dalam pidatonya, Abdul Muqit tidak sekali meminta maaf kepada para ASN Pemkab Jember yang menjalani prosesi pengembalian posisi. Jika dibolehkan untuk memilih, ia mengaku lebih baik memilih tugas lainnya.
Tidak seperti pendahulunya, dalam periode 72 hari masa jabatannya sebagai Plt Bupati Jember, Abdul Muqit menyebut sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan, ia dan timnya kerap berkonsultasi dengan jajaran provinsi dan Kemendagri. "SOTK (susunan organisasi dan tata kerja) 2019 sangat penting untuk diselesaikan, karena bukan hanya menyangkut para ASN tetapi juga keberlangsungan penyusunan APBD Jember," ujarnya.
Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief awalnya akan mengembalikan posisi 385 ASN, namun kemudian berubah menjadi 367 orang lantaran sisanya terkendala masalah administrasi. Dari nama-nama pejabat yang kembali ke posnya ada nama Heru Sunarso (Kadis Arsip dan Perpustakaan) yang kembali menjadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat.
Herwan Adi Darmanto (Camat Arjasa) kembali sebagai Kabag Humas dan Protokol. Edi Budi Susilo (Kadis Pendidikan) kembali sebagai asisten. Sementara, posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 13 dinas akan diisi oleh Pelaksana tugas.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan ASN yang terdiri dari kepala OPD atau dinas, kepala bidang, kepala bagian, dan seksi-seksi tersebut merupakan produk gagal mutasi jabatan yang dilakukan oleh Faida pada medio tahun 2018 hingga 2019 yang kemudian dianulir oleh Kemendagri.
Di tengah perjalanan, mutasi asal-asalan tersebut menuai reaksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah dilakukan pemeriksaan, KASN menerbitkan surat bertanggal 15 Oktober 2019 yang menyebutkan Bupati Faida melakukan pelanggaran karena memberhentikan sejumlah pejabat dengan mengangkatnya ke posisi baru yang dianggap melanggar prinsip merit sistem.
Sebulan kemudian, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemeriksaan, giliran Mendagri menerbitkan surat yang menyebutkan terdapat belasan SK Bupati Jember Faida yang menyimpang dan sejumlah kekeliruan Perbup dalam kaitannya dengan KSOTK. ( SGM)