Iklan

Menu Bawah

Pemkab Akan Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Minggu, November 22, 2020 WIB


---Perkembangan laju Covid-19 yang semakin  meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

 

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum'at 20 November 2020.


Hal ini bertujuan untuk melindungi serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan menghadapi wabah Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.


Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara menyikapi perkembangan Covid 19 diikuti oleh sejumlah tokoh Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin.


Menurut Plt. Bupati, dalam sepekan terakhir kenaikan jumlah kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya kasus jumlah jumlah 60 orang melonjak hingga lebih dari 100 kasus positif baru.


“Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” ucapnya.


Menyikapi hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, rajin menunjukkan tangan, dan tetap menjaga jarak.


Kiai Muqit, sebelumnya operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila, dan semacamnya yang kurang efektif.


Karena itu, sanksi administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp. 25 - 50 ribu.


Lebih lanjut Kiai Muqit menjelaskan, selain itu sanksi administrasi, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.


Biasanya, kiai lebih mudah diterima masyarakat, ”terangnya.


Sementara itu, Gus Aab, panggilan akrab KH. Abdullah Syamsul Arifin, bersama sejumlah media menyebut diantara faktor penggerak laju perkembangan Covid-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Kerumunan massa itu terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah. Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama selalu berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan Covid-19.


“Formula yang terbaik, yang tidak berimplikasi memperkeruh suasana,” pungkasnya. (SGM).

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Akan Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement